Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bangunan Liar di Bantaran Sungai Cisadane Teluknaga Jadi Perhatian DPRD Tangerang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Bangunan Liar di Bantaran Sungai Cisadane Teluknaga Jadi Perhatian DPRD Tangerang
Jabodetabek

Bangunan Liar di Bantaran Sungai Cisadane Teluknaga Jadi Perhatian DPRD Tangerang

Robi
Robi Published 27 Jan 2022, 23:18
Share
5 Min Read
WhatsApp Image 2022 01 27 at 20.22.41
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail (pakai peci) angkat bicara soal Bangli, Kamis (27/01).
SHARE

Lantaran sudah menjadi opini publik, Kholid pun mengaku akan segera melakukan pemanggilan kepada para pelaku usaha yang mendirikan bangunan dibantaran sungai dengan tujuan pendataan ulang.

“Mana-mana pelaku usaha yang tidak sesuai peruntukan nanti kita akan melakukan pemanggilan,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum menyebut kalau berdiri bangunan di atas lahan negara dan pemerintah ketika muncul satu usaha dan hunian masyarakat itu bersifat tentatif.

“Artinya ketika pemerintah ingin menggunakan maka dengan sendirinya para pengusaha atau penduduk yang menghuni disitu secara otomatis harus memberikan,” ujar Barhum.

Baca Juga

Peneliti BRIN melakukan survei di Sungai Cisadane.
Sungai Cisadane Terancam Toksik
DLH Tangerang Perketat Pengawasan Sungai Cisadane Usai Dugaan Pencemaran Pestisida
Geger Penemuan Mayat Wanita di Dalam Drum Mengambang di Kali Cisadane Tangerang

Barhum berpendapat kontek di regulasi jelas diatur bahwa bangunan berdiri di aset pemerintah itu sifatnya sementara. Karena tidak ada surat hak guna pakai nya.

“jelas rata-rata tidak ada surat tanahnya kaya hak huna pakai,” kata Barhum.

“Ini lah tentu dibutuhkan kesadaran para masyarakat yang berusaha dan berdomisili disitu harus mempunyai kesadaran untuk siap menyerahkan kepada pemerintah,” sambungnya.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bangunan liar, sungai cisadane, teluknaga
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2022 01 27 at 20.05.08 Mad Romli Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Miftahussa’adah
Next Article 290178728 Shin Tae-yong: Pemain Harus Merasa “Lapar” Kemenangan

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?