Barhum pun menegaskan aktivitas komersil yang berdiri di bangli tersebut tidak ada retribusi masuk ke pemerintah daerah yang menghasilkan PAD. Ia memberi saran kepada pemerintah daerah setempat untuk segera ditindak.
“Saya yakin tidak ada itu retribusi secara formal, saya yakin gak ada. Maka saran saya pihak pemerintah daerah setempat harus segera di eksekusi kalau memang itu mengganggu pelayanan masyarakat dalam konteks penanggulangan banjir, penghijauan atau keindahan, saya pikir itu hak pemerintah untuk bisa memanfaatkan lahan itu, ungkapnya.
Barhum pun menegaskan bisa terjerat pidana jika oknum pemerintah atau masyarakat memberikan izin membangun dengan berdalih jatah retribusi namun tidak masuk ke kas pemerintah.
“Sekarang kan retribusi ke pemerintah harus ada rekening khusus. Kemudian masuk kedalam PAD itu diatur. Justru kalau ada seperti ditemukan jatah harus segera ditindak melaporkan ke aparat penegak hukum. Tidak ada alasan dia status orang hebat, tapi lahannya itu dikelola tidak legal,” tandasnya. (mul)