IPOL.ID – Aparat Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus pedangdut Velline Chu, 40, terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (10/1). Penyanyi asal Cirebon, Jawa Barat, itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Saat diamankan Velline Chu dibekuk bersama Budi Haryanto, 34, pasangan suami isteri (pasutri). “Jadi Velline Chu ini diamankan terkait dugaan penyalahgunaan sabu jenis narkoba,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1).
Endra Zulpan mengatakan, penyanyi yang disebut-sebut Ratu Begal itu diamankan pada 8 Januari 2022 kemarin di Perumahan Citra Gran Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi, Jabar. Kasus itu terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,08 gram sabu dan satu paket sabu seberat 2,7 gram,” sebut Kabid.
Polisi telah melakukan serangkaian tes urine kepada yang bersangkutan. Hasilnya, Velline Chu dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.