IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareksrim Polri membongkar kasus penipuan investasi ilegal robot trading Evotrade. Dalam kasus ini Polisi menetapkan enam tersangka yakni AD dan AMA, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, AK, D, DES, dan MS.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan, PT Evolusion Perkasa Group melakukan penjualan aplikasi robot trading dengan nama Evotrade, sebagai perangkat transaksi Forex.
“Ini menjual aplikasi robot trading ini tanpa izin, bahkan dalam melaksanakan kegiatannya melakukan sistem ponzi atau sistem piramida, member ke member,” ungkap Brigjen Pol Whisnu di Mabes Polri, Rabu (19/1).
Whisnu membeberkan, dalam aksinya, para pelaku menggunakan skema piramida atau ponzi untuk menjual aplikasi tak berizin tersebut. Pelaku menjual aplikasi robot trading dengan tiga paket penawaran seharga, USD150, USD300, dan USD500. Para member yang akan join diharuskan ikut menggunakan referral link yang telah disediakan.