IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara masing-masing kepada pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopirnya, Zen Vivanto, Selasa (11/1).
Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
“Menyatakan terdakwa 1, 2, 3, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, yang dilakukan bersama-sama,” tegas hakim saat membacakan vonis di PN Jakpus.
Majelis hakim juga menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisapnya dimusnahkan. Sementara barang bukti ponsel pribadi yang disita dari para terdakwa oleh pihak berwajib dinyatakan untuk negara.
Sebelum sidang dimulai, Nia Ramadhani mengaku ikhlas dengan vonis yang akan dibacakan majelis hakim.