IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sedang menunggu undangan resmi dari DPR RI ihwal banding putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Rencananya DPR RI bakal mengundang KPU ke komplek parlemen Senayan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Berkaitan dengan rencana rapat dengar pendapat pasca putusan PN Jakarta Pusat, memang kemarin kami sempat mendapat informasi bahwa kami akan diundang. Tapi hari ini rencana tersebut belum jadi,” kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Rencana pemanggilan KPU oleh DPR RI terkait banding atas putusan PN Jakarta Pusat sempat diutarakan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Pemanggilan itu buntut dari putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
“Kita tunggu saja undangan resmi dari Komisi II DPR RI berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, Doli mengatakan Komisi II DPR RI kemungkinan memanggil KPU RI sebelum memasuki masa persidangan baru, mengingat DPR RI saat ini tengah masa reses hingga 13 Maret 2023.
“Ya bila perlu, kalau sepakat, pimpinan komisi sama Kapoksi (Kepala Kelompok Fraksi) oke, sebelum masa sidang kita rapat dahulu,” kata Doli. (Peri)
KPU Tunggu Undangan DPR soal Banding Putusan PN Jakarta Pusat
