Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DPR Diminta Tunda Pengesahan UU Ibu Kota Negara, Ini Alasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > DPR Diminta Tunda Pengesahan UU Ibu Kota Negara, Ini Alasannya
Nasional

DPR Diminta Tunda Pengesahan UU Ibu Kota Negara, Ini Alasannya

Iqbal
Iqbal Published 17 Jan 2022, 10:31
Share
3 Min Read
Tampak maket Ibu Kota Negara Baru. Foto: Kementerian PUPR
Tampak maket Ibu Kota Negara Baru. Foto: Kementerian PUPR
SHARE

IPOL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) pad Selasa (18/1).

“Pengesahan RUU IKN ini terlalu buru buru, dan kurang kajian atas lokasi lahan ibu kota negara baru tersebut,” kata Direktur Center Budget of Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1).

Dia menyarankan, sebaiknya panitia khusus RUU IKN segera mengundang ahli geologi untuk mengetahui potensi bahaya lokasi IKN. Diketahui, IKN direncanakan akan berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

“Ketika IKN tetap berada di Penajam Paser Utara, dan Kutai Kertanegara, maka bahaya yang dihadapi pemerintah bukan ancaman peluru kendali dari negara asing atau teroris. Tetapi lahan gambut, dan lahan yang berisi batubara yang berpotensial menghancurkan aset gedung-gedung perkantoran pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Ist
Agresif Berantas Narkoba Libatkan Oknum Polisi, Komisi III DPR Apresiasi Ketegasan Bareskrim
MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara
DPR Sorot Penghapusan Guru Honorer, Desak Pemerintah Segera Siapkan Solusi

Perlu diketahui, lahan gambut mempunyai kencenderungan menimbulkan proses pembakaran spontan akibat adanya aksidasi. “Jadi tidak perlu adanya pembakaran secara sengaja, hanya dengan adanya cuaca panas ekstrim akibat dampak elnino, lahan gambut bisa menjadi api atau asap yang menganggu kinerja pemerintah,” ungkap Uchok.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, ibu kota baru, pemindahan ibu kota negara, uu ikn
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article prakiraan cuaca Waspada, BMKG Prakirakan Cuaca Ekstrem Hamtam 27 Provinsi Sepekan ke Depan
Next Article IMG 20220117 WA0013 Polisi Bubarkan Seleknas Kurash di Karawang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?