“Kalau bisa corongnya jangan menghadap ke permukiman warga begitu dan soal getarannya juga,” tegas Djoko.
Sementara, Kasudin Lingkungan Hidup Jaksel, Muhammad Amin dan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi belum dapat memberikan jawabannya saat dikonfirmasi ipol.id.
Lurah Menteng Atas, Wawan Hermawan menuturkan, pertemuan antara perwakilan warga terdampak dan pihak mal Kokas sudah berlangsung pada 14 Desember 2021.
Dia menyebut, rapat membahas persoalan asap genset mal Kokas juga telah digelar di Kantor Wali Kota Jaksel, Selasa (4/1). Hasilnya antara lain berupa tindak lanjut berupa peninjauan yang akan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Karena ini masalah polusi, hasilnya, pihak mal Kokas meminta waktu enam bulan melakukan perbaikan,” ujar Wawan.
Namun, sambung Wawan, upaya penyelesaian itu juga bergulir hingga tingkat Pemkot lantaran lokasi mal Kokas dan permukiman warga berbeda kecamatan. Mal Kokas terletak di Kecamatan Tebet, adapun permukiman warga terdampak di Menteng Atas masuk wilayah Kecamatan Setiabudi.