Surat pelarangan sementara ekspor batubara mendapat tanggapan positif dari Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M. Mar, Pengamat Maritim dan Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI).
“Semua pihak harus bisa memahami dan mematuhi apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk pelarangan ekspor sementara batubara,” katanya kepada media di Jakarta, Senin (3/1).
“Apalagi ini untuk mendukung ketahanan energi nasional. Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang dimaksud dengan ketahanan energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup,” sambung Capt. Hakeng yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pertambangan di Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim Indonesia (FORKAMI).
Disamping mendukung ketahanan energi, langkah yang diambil Pemerintah juga akan menghidupkan kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan transportasi angkutan laut, terutama bagi Kapal-kapal pengangkut batubara ke berbagai daerah pertambangan batubara di Indonesia dengan tujuan ke pelabuhan yang terdekat dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PT PLN.