IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini dijadwalkan menggelar siang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, bersama sopirnya, Zen Vivanto.
Didampingi pengacara, tampak pasangan selebritas itu tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.05 WIB. Nia Ramadhani mengenakan kemeja putih dan blazer hijau tua dipadu bawahan celana panjang hitam.
Suaminya, Ardi Bakrie mengenakan kemeja putih dan celana panjang hijau muda.
Nia Ramadhani mengaku ikhlas dengan vonis yang akan dibacakan majelis hakim.
Sekedar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Pasutri tersebut ditangkap di kediamannya di Jakarta Selatan. Keduanya diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Petugas menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong.