IPOL.ID – Belum lama ini terjadi kecelakaan tunggal di Jalan Tol Palembang-Lampung tepatnya di KM 362 (Palembang-Kayu Agung) yang menewaskan mahasiswi seusai mobilnya menabrak beton pembatas.
Informasi yang dihimpun, diduga korban FK tengah menghindari lubang yang ada di Jalan Tol Palembang-Lampung dekat KM 362 tersebut. “Apapun alasannya yang sudah disampaikan oleh pengelola jalan (tol), menurut hemat saya ada dugaan kelalaian dari Pengelola Jalan Tol Palembang-Lampung,” kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum kepada ipol.id, Selasa (11/1).
Untuk menjaga agar kejadian serupa tidak terulang lagi, Budiyanto menegaskan, harus ada langkah penyidikan secara komprenshensif untuk pertanggungjawaban, baik secara perdata maupun pidana-nya dari pihak pengelola jalan tol.
Dalam Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol, Pasal 44 ayat (3) disebutkan jalan tol mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi dari pada jalan umum yang ada.
Pada Pasal 46 ayat (2) pengaturan jalan tol ditujukan untuk mewujudkan jalan tol yang aman, nyaman, berhasil guna dan berdaya guna serta pengusahaan yang transparan dan terbuka.