Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 24 ayat (1) penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Ayat (2) dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Pasal 45 ayat (1) jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi jalan secara teknis dan administrasi. Ayat (2) penyelenggara jalan tol wajib melaksanakan uji kelaikan fungsi jalan sebelum pengoperasian jalan.
Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 87 disebutkan, pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Pengelola Jalan Tol. Pasal 92, badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari badan usaha dari Pengusahaan Jalan Tol.
Dilihat dari penyebab kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Palembang-Lampung, pengemudi mobil menghindari lubang yang berakibat mobil menabrak median kemudian korban meninggal dunia.

