Menurut dia, ada dugaan kelalaian karena pada jalan berlubang tidak segera diperbaiki dan tidak ada tanda-tanda atau rambu-rambu sebagai tanda peringatan.
“Ketentuan pidananya sehubungan dengan kejadian kecelakaan tersebut dapat dikenakan Pasal 273 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” tutup Budiyanto. (ibl)

