Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jalan Tol Berlubang, Pengelola Jalan Bebas Hambatan Bisa Diseret secara Pidana dan Perdata
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jalan Tol Berlubang, Pengelola Jalan Bebas Hambatan Bisa Diseret secara Pidana dan Perdata
Headline

Jalan Tol Berlubang, Pengelola Jalan Bebas Hambatan Bisa Diseret secara Pidana dan Perdata

Iqbal
Iqbal Published 11 Jan 2022, 18:15
Share
3 Min Read
jalan tol lampung
Ilustrasi Jalan Tol Lampung-Palembang. Foto: Net
SHARE

IPOL.ID – Belum lama ini terjadi kecelakaan tunggal di Jalan Tol Palembang-Lampung tepatnya di KM 362 (Palembang-Kayu Agung) yang menewaskan mahasiswi seusai mobilnya menabrak beton pembatas.

Informasi yang dihimpun, diduga korban FK tengah menghindari lubang yang ada di Jalan Tol Palembang-Lampung dekat KM 362 tersebut. “Apapun alasannya yang sudah disampaikan oleh pengelola jalan (tol), menurut hemat saya ada dugaan kelalaian dari Pengelola Jalan Tol Palembang-Lampung,” kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum kepada ipol.id, Selasa (11/1).

Untuk menjaga agar kejadian serupa tidak terulang lagi, Budiyanto menegaskan, harus ada langkah penyidikan secara komprenshensif untuk pertanggungjawaban, baik secara perdata maupun pidana-nya dari pihak pengelola jalan tol.

Dalam Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol, Pasal 44 ayat (3) disebutkan jalan tol mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi dari pada jalan umum yang ada.

Baca Juga

ops
Hari ke-11 Operasi Ketupat 2026, Polri Catat 10 Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Lalu Lintas
Idris Soroti Jalan Berlubang dan Kekurangan Tenaga PJLP Jakarta di Pembahasan RKPD 2027
DPRD Desak Pemprov DKI Percepat Perbaiki Jalan Berlubang

Pada Pasal 46 ayat (2) pengaturan jalan tol ditujukan untuk mewujudkan jalan tol yang aman, nyaman, berhasil guna dan berdaya guna serta pengusahaan yang transparan dan terbuka.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jalan berlubang, jalan tol, Jalan Tol Palembang-Lampung, kecelakaan lalu lintas, Korban kecelakaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BANJARNEGARA KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Banjar dan Direktur CV Prima
Next Article IMG 20220111 WA0099 Perayaan Natal Kominfo, Menteri Johnny Ajak Umat Kristiani Kuat Hadapi Pandemi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Headline
Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke PN Jakpus
13 May 2026, 13:45
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
nofollow
Gebuk  Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Skywalke Lolos ke Semifinal AVC 2026
13 May 2026, 22:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?