IPOL.ID – Belum lama ini terjadi kecelakaan tunggal di Jalan Tol Palembang-Lampung tepatnya di KM 362 (Palembang-Kayu Agung) yang menewaskan mahasiswi seusai mobilnya menabrak beton pembatas.
Informasi yang dihimpun, diduga korban FK tengah menghindari lubang yang ada di Jalan Tol Palembang-Lampung dekat KM 362 tersebut. “Apapun alasannya yang sudah disampaikan oleh pengelola jalan (tol), menurut hemat saya ada dugaan kelalaian dari Pengelola Jalan Tol Palembang-Lampung,” kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum kepada ipol.id, Selasa (11/1).
Untuk menjaga agar kejadian serupa tidak terulang lagi, Budiyanto menegaskan, harus ada langkah penyidikan secara komprenshensif untuk pertanggungjawaban, baik secara perdata maupun pidana-nya dari pihak pengelola jalan tol.
Dalam Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol, Pasal 44 ayat (3) disebutkan jalan tol mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi dari pada jalan umum yang ada.
Pada Pasal 46 ayat (2) pengaturan jalan tol ditujukan untuk mewujudkan jalan tol yang aman, nyaman, berhasil guna dan berdaya guna serta pengusahaan yang transparan dan terbuka.
Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 24 ayat (1) penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Ayat (2) dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Pasal 45 ayat (1) jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi jalan secara teknis dan administrasi. Ayat (2) penyelenggara jalan tol wajib melaksanakan uji kelaikan fungsi jalan sebelum pengoperasian jalan.
Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 87 disebutkan, pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Pengelola Jalan Tol. Pasal 92, badan usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari badan usaha dari Pengusahaan Jalan Tol.
Dilihat dari penyebab kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Palembang-Lampung, pengemudi mobil menghindari lubang yang berakibat mobil menabrak median kemudian korban meninggal dunia.
Menurut dia, ada dugaan kelalaian karena pada jalan berlubang tidak segera diperbaiki dan tidak ada tanda-tanda atau rambu-rambu sebagai tanda peringatan.
“Ketentuan pidananya sehubungan dengan kejadian kecelakaan tersebut dapat dikenakan Pasal 273 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” tutup Budiyanto. (ibl)