Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kades Gembong Terima Surat Hak Guna Pakai Tanah dan Bangunan Eks Puskesmas Gembong
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Kades Gembong Terima Surat Hak Guna Pakai Tanah dan Bangunan Eks Puskesmas Gembong
Jabodetabek

Kades Gembong Terima Surat Hak Guna Pakai Tanah dan Bangunan Eks Puskesmas Gembong

Bambang
Bambang Published 06 Jan 2022, 22:02
Share
5 Min Read
IMG 20220106 WA0094
Kades Gembong Terima Surat Hak Guna Pakai Tanah dan Bangunan. Mul
SHARE

Besar harapan Kepala Desa Gembong agar Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang serta beberapa Dinas terkait bisa mengabulkan keinginan dan harapan warga Desa Gembong, Kecamatan Balaraja.

“Kami sangat berharap untuk proses serah terima aset kas tanah desa ini bisa berjalan dengan baik dan lancar, beberapa harapan warga desa sudah kami tampung aspirasi, ide, gagasan serta usulan nya, demi kemajuan desa gembong, dan memberikan pelayanan terbaik serta prima kepada masyarakat desa gembong, sesaui dengan motonya desa gembong (Maju),” harap putra daerah pribumi Desa Gembong yang mempunyai tekad membangun desa yang prima, dan memiliki jargon desa gembong maju.

Ditambahkannya, Demi membangun dan memajukan desa kelahirannnya H.Nurjen rela meninggalkan kedinasan di TNI AD yang masih 14 tahun dengan pangkat kapten (Pama) demi desa kelahirannya, padahal mengalir saja pasti pangkat mayor/letkol (Pamen) pasti ditangan.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Wahyu Nugraha menambahkan, Proses tahapan penyerahan surat hak guna pakai untuk desa gembong bisa berjalan lancar, dan ada beberapa tahapan yang baru bisa berjalan saat ini adalah tanah eks puskesmas gembong, dan nantinya semoga bisa di hibahkan. dan manfaatkan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat desa gembong.

Baca Juga

Petugas PLN sedang melakukan pengecekan gardu di Tambun, Bekasi, pascabanjir. Foto: Dok PLN
Jaringan Listrik PLN Kembali Normal Pascabanjir Jabodebek
Warga Malaka Sari Panen Kubis dan Tanaman Obat Keluarga
INKA Pastikan Pengujian LRT Jabodebek Tetap Berjalan
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPKAD Kabupaten Tangerang, Jabodebek, kades gembong, Terima Surat Hak Guna Pakai Tanah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article firli 3 Buntut OTT Walkot Bekasi, KPK Tetapkan 9 Tersangka Termasuk Rahmat Effendi
Next Article DOKTOR UI 2 Kompol Dr. Supriyanto: Kejahatan Finansial Dapat Terjadi Karena Dua Aspek Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
Nusantara
Kunjungi Kampung Nelayan di Banyu Asin, Menko Polkam Tegaskan Negara Bekerja Keras Sejahterakan Rakyat
07 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?