IPOL.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji bakal mengoptimalkan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional, Rabu (26/1).
Data yang dihimpun Polri, jumlah kejahatan transnasional yang dilaporkan pada 2021 sebanyak 5.000 kasus. Angka itu menurun 698 kasus atau 12,2 persen dibandingkan tahun 2020. Kemudian, penyelesaian perkara sebesar 2.601 kasus atau meningkat 630 kasus (31,9 persen). Kejahatan transnasional yang paling banyak terungkap adalah terkait siber, pencucian uang, perbankan dan uang palsu.
Dalan kesempatan itu, orang nomor 1 di tubuh Polri itu melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Sigit pun menyambut baik perjanjian tersebut, lantaran bakal mengoptimalkan penegakan hukum serta pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional.
“Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut,” ucap Sigit dalam keterangan tertulisnya.
Kapolri mengungkapkan, di tengah perkembangan zaman dewasa ini, hal itu juga akan adanya potensi tantangan dari segi modus kejahatan yang terus berkembang. Di era digital, kata Sigit, pelaku kejahatan juga sudah mulai memanfaatkan perkembangan teknologi.