Meski sudah beruban, di kediamannya Edi tak jauh dari rumah korban, melakukan perbuatan cabul di Jl. Menteng Rawa Panjang, Gang Batu Virus, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam kasusnya, ibu korban berinsial N telah melaporkan Edi ke Mapolsektro Setiabudi pada 6 Januari 2022 lalu.
Pada kasusnya, sambung Zulpan, polisi bergerak cepat melakukan visum terhadap korban dan visum psikis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Setelah hasil visum menunjukkan adanya kekerasan seksual, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Edi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Zulpan.
Saat beraksi, sang paman predator seksual itu mengiming-imingi uang senilai Rp 25 ribu kepada korban. Tersangka juga pernah melakukan hal serupa pada tiga tahun lalu, atau pada tahun 2019. Korbannya juga menyasar keluarga terdekat, yakni keponakan yang berasal dari Padang, Sumatera Barat.
Hal tersebut diketahui dari sejumlah barang bukti (barbuk) yang ditampilkan polisi dalam gelar kasus hari ini. Disita barbuk berupa pakaian korban, pakaian tersangka, uang pecahan Rp10 ribu serta Rp5 ribu yang berjumlah Rp25 ribu.
