Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Kekerasan Seksual di Setiabudi Jadi Perhatian Pimpinan DPR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Kasus Kekerasan Seksual di Setiabudi Jadi Perhatian Pimpinan DPR
Kriminal

Kasus Kekerasan Seksual di Setiabudi Jadi Perhatian Pimpinan DPR

Robi
Robi Published 10 Jan 2022, 20:29
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2022 01 10 at 18.23.57
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menggelar barang bukti kasus kekerasan seksual dan tersangka Edi Warman berusia 60 tahun. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menambahkan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban AA alias AP, 9. Pendampingan itu, sambung Budhi, berupa pemulihan psikis berupa pemberian konseling.

Dalam hal ini, Kepolisian bekerja sama dengan pihak Pusat Pelayan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kapolres mengungkapkan, pendampingan itu telah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Iya, tentunya kami ada prosedur. Kami harus menghilangkan rasa trauma anak, kami bekerja sama dengan P2TP2A untuk memberikan konseling juga kepada anak,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka Edi Warman terancam dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ffoto: dok DPR
Dasco Tegaskan Tak Ada Pembahasan ‘Merger’ Gerindra-NasDem
Dasco Pastikan UU Pilkada Dipilih DPRD Tidak Dibahas Tahun Ini
Sempat Dipanggil ke Istana, Ini yang Dibahas Presiden Bersama Dasco

“Tentunya kita tak ingin kejadian serupa terulang, maka diperlukan pengawasan terhadap anak dan edukasi serta keberanian melapor jika menemukan kasus seperti itu,” pesan Zulpan. (ibl)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kekerasan seksual pada anak, Kombes Pol Endra Zulpan, Sufmi Dasco Ahmad
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2022 01 10 at 19.36.39 Munjirin Himbau Sekolah di Jaksel Ikuti Aturan PTM 100 Persen
Next Article WhatsApp Image 2022 01 10 at 19.35.49 LAKI Heran Kenapa Pemerintah Tak cabut Izin PT BEP

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nusantara
BMKG Peringatkan Badai Monsun Teluk Benggala Ancam Cuaca Ekstrem di Aceh
17 May 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?