Sementara, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menambahkan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban AA alias AP, 9. Pendampingan itu, sambung Budhi, berupa pemulihan psikis berupa pemberian konseling.
Dalam hal ini, Kepolisian bekerja sama dengan pihak Pusat Pelayan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Kapolres mengungkapkan, pendampingan itu telah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Iya, tentunya kami ada prosedur. Kami harus menghilangkan rasa trauma anak, kami bekerja sama dengan P2TP2A untuk memberikan konseling juga kepada anak,” tutur Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka Edi Warman terancam dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Tentunya kita tak ingin kejadian serupa terulang, maka diperlukan pengawasan terhadap anak dan edukasi serta keberanian melapor jika menemukan kasus seperti itu,” pesan Zulpan. (ibl)