Sedangkan aduan tertinggi kasus kejahatan seksual terhadap anak berasal dari jenis anak sebagai korban pencabulan sebanyak 536 kasus (62%), anak sebagai korban kekerasan seksual pemerkosaan 285 kasus (33%), anak sebagai korban pencabulan sesama jenis 29 kasus (3%), dan anak sebagai korban kekerasan seksual pemerkosaan/persetubuhan sesama jenis 9 kasus (1%).
“Dilihat dari sisi pelaku, para pelaku yang melakukan kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap korban, umumnya orang yang dikenal oleh korban dan sebagian kecil tidak dikenal oleh korban,” ujar dia.
Susanto menjelaskan, pelaku cukup variatif, yaitu teman korban, tetangga, kenalan korban, orang tua, oknum pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan dan oknum aparat.
Dari sisi lokasi kasus, kekerasan fisik dan/atau psikis pada anak di Indonesia banyak terjadi di lima provinsi di Indonesia. Yaitu, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara.
“Adanya kasus anak menjadi korban kekerasan fisik dan/atau psikis di Indonesia dilatarbelakangi oleh beragam faktor,” tandasnya.