Selama tiga tahun terakhir, angka pekerja anak mengalami peningkatan. Data tahun 2020 mencatat peningkatan pekerja anak terjadi di usia 10-12 tahun dan 10-14 tahun.
Eksploitasi ekonomi marak berkorelasi terhadap meningkatnya pekerjaan terburuk bagi anak (PBTA). Terkait eksploitasi seksual dan TPPO menunjukkan fluktuasi jumlah dan kompleksitas kasus.
Guna mencegah dan menangani ragam kasus terhadap anak, KPAI telah melakukan banyak hal. Pertama, optimalisasi pengawasan, memastikan stakeholder melakukan tugas sesuai tusi dan mengintegrasikan perspektif perlindungan anak.
Kedua, advokasi secara reguler tuk perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia dan memastikan inovasi pencegahan pelanggaran terhadap anak. Ketiga, pengawasan terhadap proses hukum terhadap kasus-kasus anak agar sejalan dengan regulasi dan semangat pemajuan perlindungan anak di Indonesia. Keempat, mengoptimalkan layanan dan penanganan terhadap korban.
Berdasarkan hasil pengawasan KPAI tingkat ketuntasan penanganan anak korban kekerasan fisik, psikis dan seksual baru mencapai 48,3%. Sehingga diperlukan adanya upaya serius agar korban tidak semakin rentan dan terdampak dalam kehidupannya.