Kelima, sambung dia, pencegahan kekerasan terhadap anak berbasis institusi, baik berasrama maupun non asrama dengan Kebijakan Keselamatan Anak (child safeguarding).
Berdasarkan tren kasus dan dinamika perlindungan anak di 2021, KPAI memandang beberapa isu strategis perlu jadi perhatian di 2022. Seperti intervensi anak kehilangan orang tua karena pandemi. Memastikan anak mendapatkan vaksinasi usia 6-12 dan menuntaskan vaksinasi anak usia 12-17 tahun.
Munculnya varian Omicron di Indonesia menyebabkan anak rentan jadi korban, maka pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan PTM 100%. Mempertimbangkan, memprioritaskan keselamatan dan kesehatan anak.
“Pemerintah hendaknya merumuskan strategi pencegahan dan penanggulangan potensi angka putus sekolah sebagai dampak Covid-19 dan efek domino ekonomi keluarga,” tukasnya.
Upaya-upaya pencegahan anak terpapar rokok dan sebagai perokok aktif melalui regulasi dan edukasi, serta mencegah adanya segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok perlu dioptimalkan. “Optimalisasi kualitas layanan rehabilitasi anak korban,” tambahnya.