IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo. Adi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung IPDN Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, tahun 2011.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa
penahanan pada tersangka AW (Adi Wibowo),” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (11/1).
Adi ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari 2022 sampai dengan 30 Januari 2022. “Tersangka ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” jelas Ghufron.
Meski begitu, KPK tetap memberlakukan isolasi mandiri terhadap tersangka sebelum ditahan. “Isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada rutan dimaksud,” ujarnya.
Pada kasus ini, Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo ditetapkan tersangka pada 2018 lalu. Sebelumnya, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni, Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA), Duddy Jocom dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.