Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Garap Dirut Garuda Indonesia dan Dirut Citilink
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Garap Dirut Garuda Indonesia dan Dirut Citilink
HeadlineHukum

Kejagung Garap Dirut Garuda Indonesia dan Dirut Citilink

Robi
Robi Published 24 Jan 2022, 19:34
Share
2 Min Read
IMG 20211201 WA0102
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia.

Dari empat orang saksi yang diperiksa, dua orang di antaranya Direktur PT Garuda Indonesia, IS dan Direktur Utama PT Citilink periode 2012-2014, MAW.

Sedangkan dua orang saksi lainnya yakni, Vice Pesident PT GI, MP dan Satuan Pengawas Internal PT Garuda Indonesia MT.

“Diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (24/1).

Baca Juga

Gedung Bundar atau Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Masih Dalami Barang Bukti, Kejagung Belum Tentukan Nasib Eks Menteri LHK
Kejagung Rotasi 43 Jabatan Kajari, Buntut OTT KPK?
Selundupkan Bahan Mineral di Bandara Khusus, WNA China Dicokok Satgas Terpadu

Kasus ini mulai diselidiki oleh penyidik tindak pidana khusus pada 15 November 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.

Namun belakangan, kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kendati demikian, korps Adhyaksa belum menetapkan pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab guna dijadikan tersangka.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kapuspenkum, kasus garuda, kejakgung, Leonard Eben Ezer Simanjunta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2022 01 24 at 18.38.48 KPAI Ikut Bagian Mengedukasi Pentingnya Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak-anak
Next Article WhatsApp Image 2022 01 24 at 19.46.26 Jaksa Eksekusi Terpidana 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi RS Tangsel

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?