Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret perusahaan pelat merah tersebut.
Mereka adalah mantan Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo, Wenny Prihatini; Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.
Selain itu, Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni; mantan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017, Syahril Japarin; dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo dan IG (inisial) selaku pihak swasta.(ydh)