IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri dugaan adanya keterlibatan pihak lain terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perikanan Indonesia (Perindo) tahun 2016-2019.
Hal itu diketahui setelah penyidik memeriksa karyawan PT Prima Pangan Madani berinisial AFF di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Selasa (4/1).
“(AFF) diperiksa terkait karyawan PT Prima Pangan Madani yang dijadikan seolah-olah sebagai supplier ikan PT Prima Pangan Madani,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (4/1).
Sementara, Jumat (17/12) lalu, Kejagung juga menelusuri adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan terkait bisnis ikan di Perum Perindo.
Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan delapan orang saksi karyawan Perum Perindo. Mereka di antaranya, S selaku Staf Satuan Pengawas Internal (SPI), NS selaku Staf Perpajakan, I selaku Senior Auditor Satuan Pengawas Internal (SPI) dan EFP selaku Staf Keuangan.
Selanjutnya, NAL selaku Staf Pasar Ikan Modern (PIM), DA selaku Manager Pembendaharaan, M selaku Pjs Plt Asisten Manager Pembendaharaan dan M selaku Staf Utama.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret perusahaan pelat merah tersebut.
Mereka adalah mantan Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo, Wenny Prihatini; Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.
Selain itu, Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni; mantan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017, Syahril Japarin; dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo dan IG (inisial) selaku pihak swasta.(ydh)