Tak hanya Kejaksaan, tindakan tegas semestinya juga harus diberikan kepada oknum aparat penegak hukum lainnya, termasuk Polri.
“Kita berharap tidak ada oknum kepolisian yang menolak laporan korban tindak pidana. Misalnya dalam kasus pelecehan seksual atau perampokan,” ulas Suparji melalui keterangannya, Minggu (2/1).
Diberitakan sebelumnya, sepanjang 2021, Kejaksaan telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 209 pegawainya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau disiplin. Dari jumlah tersebut, 44 pegawai telah mendapat hukuman ringan, 97 pegawai hukuman sedang dan 68 pegawai hukuman berat.
Dari jenis hukuman berat tersebut, 11 orang dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah, 4 orang pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan 10 orang pembebasan dari jabatan fungsional.
Lalu, 10 orang dihukum pembebasan jabatan struktural, 9 orang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan 24 orang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.(ydh)