IPOL.ID – Kejaksaan RI mendapat apresiasi karena telah menindak tegas ratusan pegawainya yang terbukti melanggar kodetik atau disiplin. Bahkan, apresiasi itu juga diberikan lantaran korps Adhyaksa juga telah memecat 33 pegawainya yang terbukti melakukan pelanggaran berat hingga tindak pidana.
“(Oleh karena itu) Kita apresiasi kinerja Kejaksaan pada tahun ini,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah saat dihubungi, Minggu (2/1).
Dia berharap tindakan tegas yang diberikan oleh korps Adhyaksa kepada jajarannya tersebut bisa membawa perubahan yang lebih baik bagi internal Kejaksaan.
“Semoga reward dan punishment yang diterapkan kepada para Jaksa dapat mendorong reformasi jaksa secara internal,” harap Akbar.
Senada, pakar hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad juga mendukung penindakan tegas terhadap oknum aparat penegak hukum yang menyimpang. Menurutnya, supremasi hukum tanpa memandang bulu harus digalakkan ke depannya agar penegak hukum benar-benar melayani masyarakat.
Tak hanya Kejaksaan, tindakan tegas semestinya juga harus diberikan kepada oknum aparat penegak hukum lainnya, termasuk Polri.
“Kita berharap tidak ada oknum kepolisian yang menolak laporan korban tindak pidana. Misalnya dalam kasus pelecehan seksual atau perampokan,” ulas Suparji melalui keterangannya, Minggu (2/1).
Diberitakan sebelumnya, sepanjang 2021, Kejaksaan telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 209 pegawainya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau disiplin. Dari jumlah tersebut, 44 pegawai telah mendapat hukuman ringan, 97 pegawai hukuman sedang dan 68 pegawai hukuman berat.
Dari jenis hukuman berat tersebut, 11 orang dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah, 4 orang pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan 10 orang pembebasan dari jabatan fungsional.
Lalu, 10 orang dihukum pembebasan jabatan struktural, 9 orang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan 24 orang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.(ydh)