IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (20/1).
Penggeledahan itu mengacu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Dalam hal ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur tahun 2018.
“Tindakan penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (20/1).
Adapun sesuai fakta penyidikan, Dinas Pertamanan dan Hutan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp326.972.478.000. Dana yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2018 itu untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.