IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tercatat telah menghentikan penuntutan terhadap 13 perkara tindak pidana melalui penerapan keadilan restoratif atau restorative justice.
Penerapan keadilan restoratif itu sendiri tertuang melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Sejak diterbitkan sampai dengan tanggal 21 Januari 2022 tercatat sebanyak 13 perkara berhasil diselesaikan dengan RJ di lingkungan Kejati Jawa Barat,” ungkap Burhanuddin melalui keterangan resminya, Kamis (27/1).
Meski mendapatkan sambutan baik oleh masyarakat, Burhanuddin mengingatkan perlunya sosialisasi kepada masyarakat bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif. Menurut dia, penegakan hukum yang dilakukan oleh jajarannya tetap harus berjalan objektif dan profesional meski mendapatkan tekanan.
“Apabila terdapat perkara yang menarik perhatian masyarakat dan berpotensi menimbulkan kegaduhan, segera ambil langkah taktis secara cepat dengan mengedukasi dan menjelaskan duduk perkara melalui media massa, sehingga masyarakat mengerti dan mendukung langkah Kejaksaan menuntaskan perkara tersebut di pengadilan,” pungkas Burhanuddin.(ydh)