Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Jabar Hentikan 13 Perkara Tindak Pidana Melalui Keadilan Restoratif
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kejati Jabar Hentikan 13 Perkara Tindak Pidana Melalui Keadilan Restoratif
News

Kejati Jabar Hentikan 13 Perkara Tindak Pidana Melalui Keadilan Restoratif

Iqbal
Iqbal Published 27 Jan 2022, 12:36
Share
1 Min Read
jaksa agung siang
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tercatat telah menghentikan penuntutan terhadap 13 perkara tindak pidana melalui penerapan keadilan restoratif atau restorative justice.

Penerapan keadilan restoratif itu sendiri tertuang melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Sejak diterbitkan sampai dengan tanggal 21 Januari 2022 tercatat sebanyak 13 perkara berhasil diselesaikan dengan RJ di lingkungan Kejati Jawa Barat,” ungkap Burhanuddin melalui keterangan resminya, Kamis (27/1).

Meski mendapatkan sambutan baik oleh masyarakat, Burhanuddin mengingatkan perlunya sosialisasi kepada masyarakat bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif. Menurut dia, penegakan hukum yang dilakukan oleh jajarannya tetap harus berjalan objektif dan profesional meski mendapatkan tekanan.

“Apabila terdapat perkara yang menarik perhatian masyarakat dan berpotensi menimbulkan kegaduhan, segera ambil langkah taktis secara cepat dengan mengedukasi dan menjelaskan duduk perkara melalui media massa, sehingga masyarakat mengerti dan mendukung langkah Kejaksaan menuntaskan perkara tersebut di pengadilan,” pungkas Burhanuddin.(ydh)

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, jaksa agung, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, jpu kejati jabar, keadilan restoratif, kriminalitas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220127 WA0031 SETARA Institute: Perlu Ada Regulasi Khusus Terkait Penerapan Restorative Justice oleh Polri dan Kejaksaan
Next Article minyak goreng sip Kemendag Jawab Curhatan Emak-Emak soal Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter yang Sulit Dicari

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?