“Jadi itu semua, baru capaian kinerja Datun Kejati NTB. Nilai penyelamatan dan pemulihan keuangan negara mencapai Rp394,2 miliar,” kata Dedi.
Untuk penyelamatan dan pemulihan di tingkat Kejaksaan Negeri kabupaten/kota, paling banyak di Kejari Lombok Timur.
“Di sana (Kejari Lombok Timur), keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp13,3 miliar dan pemulihan nilainya Rp517,4 juta,” ujarnya.
Selanjutnya posisi kedua Kejari yang berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara adalah Kejari Mataram senilai Rp1 miliar lebih. “Itu hasil penyelamatan saja, tidak ada dari pemulihan,” ucap dia.
Kemudian dilanjutkan posisi ketiga Kejari Bima dengan nilai pemulihan keuangan negara Rp856 juta. Selanjutnya, Kejari Sumbawa dengan nilai penyelamatan keuangan negara Rp730 juta.
Sedangkan untuk Kejari Dompu hanya melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp536 juta dan terakhir Kejari Lombok Tengah dengan nilai penyelamatan Rp105 juta.
“Untuk Kejari Sumbawa Barat, belum ada capaian di bidang tahun 2021. Melainkan mereka hanya melakukan satu kali pendampingan hukum dan 12 pelayanan hukum,” ujarnya. (rob)