IPOL.ID – Pelanggaran hak anak di tahun 2021 masih banyak terjadi di sejumlah daerah Indonesia. Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam laporan akhir tahun 2021 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terkait pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak-anak.
Berdasarkan data yang dihimpun, pengaduan masyarakat cukup fluktuatif. Tahun 2019 berjumlah 4.369 kasus, tahun 2020 berjumlah 6.519 kasus, dan tahun 2021 mencapai 5.953 kasus, dengan rincian kasus Pemenuhan Hak Anak 2.971 kasus, dan Perlindungan Khusus Anak 2.982 kasus.
Untuk klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) menerima sebanyak 2.971 kasus selama tahun 2021.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto menyampaikan, pada trend kasus pelanggaran hak anak Tahun 2021, meski komitmen negara dalam berbagai aspek semakin baik. Namun ragam pelanggaran hak anak di tahun 2021 masih terjadi. Baik pelanggaran terkait pemenuhan hak maupun terkait perlindungan khusus anak.
Diutarakannya, KPAI menerima kasus pada kluster Pemenuhan Hak Anak diurutkan dari paling tinggi adalah kluster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sebanyak 2.281 kasus (76,8%), kluster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Kegiatan Budaya, dan Agama sebanyak 412 kasus (13,9%).