IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, Sri Eliza.
Sri akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) Tahun Anggaran 2021. Kasus ini sendiri melibatkan Bupati nonaktif Muba, Dodi Reza Alex yang merupakan putra Alex Noerdin.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun anggaran 2021,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulisnya, Rabu (12/1).
Pada kesempatan itu, KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya yang terdiri dari unsur pemerintah dan swasta. Dari unsur swasta, mereka di antaranya Direktur Utama PT Gajah Mada Sarana, Herry Zaman dan Komisaris Utama PT Karya Utama Bangun Nusa, Rachmat Setiawan.
Sedangkan dari unsur pemerintah di antaranya, Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatam Wilayah II Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muba, Muhammad Febriansyah dan Staf Ahli Bupati Muba, Badruzzaman.