“Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan, Jalan Srijayanegara Bukit Besar, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang,” jelas Ali.
Ali belum menyebutkan maksud pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut. Namun pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan aliran uang yang diterima oleh Dodi.
Pasalnya, Selasa (11/1) kemarin, KPK telah mendalami uang Rp1,5 miliar yang disita dari tangan Dodi. Pendalaman itu bahkan dilakukan dengan memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan terkait dengan uang tunai sejumlah Rp1,5 miliar yang diduga dibawa oleh tersangka DRA (Dodi Reza Alex) saat dilakukan tangkap tangan,” kata Ali.
Hingga kini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Dodi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH) sebagai tersangka.(ydh)