IPOL.ID – Kasus dugaan korupsi proyek Gedung IPDN Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, tahun 2011 terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini, Senin (17/1), penyidik memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono; Dirut PT Adhi Karya, Entus Asnawi Mukhson; dan Dirut PT Hutama Karya, Budi Harto.
“Saksi tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011,” kata Pelaksnaa Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (17/1).
Pada kesempatan itu, KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan PT Adhi Karya, AAG Agung Darmawan; dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Hilda Savitri. “Para saksi akan diperiksa hari ini di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo sebagai tersangka pada 2018 lalu. Namun yang bersangkutan baru ditahan oleh lembaga antirasuah pada Selasa (11/1) lalu.