Sebelum ditetapkan tersangka, mereka telah ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Muba, Sumatera Selatan. Dari tangan tersangka, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya uang tunai sebesar Rp270 juta. Selain itu uang tunai sebesar Rp1,5 miliar yang diamankan dari MRD (Ajudan Bupati Musim Banyuasin).
Dalam kasus tersebut, SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf b. Atau Pasal 13 UU No 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan RA HM dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2021. (ydh)