Wilayah yang memiliki pabrik minyak goreng hanya ada di beberapa titik. Masing-masing di Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, DKI Jakarta.
Merujuk hasil penelitian ini, KPPU meminta pemerintah mencabut aturan-aturan yang menghambat pelaku usaha baru untuk masuk di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.