Rohman menegaskan tindakan melindungi perusahaan tambang bermasalah selain bentuk penghianatan terhadap negara juga merupakan bentuk penipuan terhadap Presiden yang telah dengan amat susah payah memperbaiki pemerintahan.
“Kami juga memiliki dua temuan lain, termasuk yang merugikan negara sebesar Rp120 miliar akibat perbuatan melawan hukum oknum pejabat Ditjen Minerba yang meloloskan penjualan dan pengapalan ilegal. LSM LAKI siap membuktikan dan membantu Presiden Jokowi dengan memberikan datanya,” tegasnya.
Rohman juga menduga ER tersangkut tiga kasus dugaan pidana dan diduga menjadi aktor intelektual mafia pailit PT BEP.
Diketahui, LAKI meminta Kementerian ESDM mencabut IUP OP PT BEP. Terdapat lima alasan hukum yang dijadikan pertimbangan pencabutan IUP tersebut diantaranya pengangkatan ER yang diduga bermasalah.
Menanggapi hal itu, Direktur PT BEP Erwin Rahardjo mengatakan bahwa proses pailit perusahaannya sudah sesuai dengan prosedur dan koridor hukum yang berlaku, dengan melewati tahapan sebagaimana yang telah ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.