IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketiga saksi yang diperiksa tim penyidik pidana khusus pada Senin (5/2/2024), masing-masing merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat.
“Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta
Ketiga saksi itu adalah M selaku Mantan Kepala Dinas PTSP (Mantan Kepala Dinas Pertambangan); AS selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat dan A selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ketut menyebutkan pemeriksaan ketiga saksi tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap seorang saksi lainnya yakni, HL selaku notaris pada Jumat (2/2/2024). Namun, Ketut urung menyebutkan keterangan apa yang dikorek oleh penyidik dari para saksi.
Dia hanya menyebut pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
Dalam kasus penerbitan dokumen perizinan pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka.
Keduanya berinisial CB selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim dan IT (Ismail Thomas), mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.
Saat ini, kedua tersangka tersebut tengah menjalani proses penahanan dan melengkapi proses pemberkasan penyidikan oleh Kejaksaan Agung.(Yudha Krastawan)