Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Duga Ada Pengaturan Komposisi Jabatan Eselon Satu di Kementan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Duga Ada Pengaturan Komposisi Jabatan Eselon Satu di Kementan
Headline

KPK Duga Ada Pengaturan Komposisi Jabatan Eselon Satu di Kementan

Farih
Farih Published 05 Feb 2024, 23:14
Share
1 Min Read
kementan
Logo Kementerian Pertanian RI. Foto: Instagram @tvtaniindonesia
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pengaturan komposisi jabatan eselon satu di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Dugaan tersebut dikonfirmasi tim penyidik dengan memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024).

“Dikonfirmasi antara lain dugaan utak atik komposisi jabatan eselon satu di Kementan RI sesuai arahan tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Adapun, Arief diperiksa untuk tersangka SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan RI. Selain SYL, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Para tersangka itu diduga telah menerima uang setoran sebesar USD 4.000-10.000 per bulan, yang diperoleh dari ASN Kementan melalui Kasdi dan Hatta. Jika ditotal uang yang disetor dari ASN Kementan kepada para tersangka sudah mencapai sebesar Rp13,9 miliar.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu pun terancam dijerat tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kementan, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto dok. MPR Komitmen Kuat Negara dan Kolaborasi Semua Pihak Diperlukan untuk Wujudkan Rumah Singgah yang Terjangkau
Next Article Kompleks Kejaksaan Agung RI yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Kasus Izin Usaha Pertambangan, Kejagung Periksa Tiga Pejabat Pemkab Kutai Barat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?