IPOL.ID – Ketua LSM Laskar Anti Korupsi (LAKI) Rokhman Wahyudi meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Arifin Tasrif agar tegas memerintahkan Dirjen Minerba menjatuhkan sanksi keras kepada PT BEP yakni dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP)nya dan tidak hanya sebatas menolak pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) Tahun 2022.
Hal itu dikatakan Rokhman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (2/1).
Seperti diketahui, PT BEP melalui Tim Kurator pada tanggal 20 September 2021 telah mengajukan permohonan RKAB Tahun 2022 dan ditolak.
Menurut Rokhman Wahyudi, setidaknya ada lima alasan hukum yang dapat dijadikan pertimbangan pencabutan IUP OP PT BEP.
Pertama, pemegang 90 persen saham PT BEP, HBK, ternyata seorang residivis, yang diduga berulangkali memakai IUP operasi produksi yang diberikan negara sebagai obyek untuk melakukan tindakan pidana penipuan dan pembobolan lembaga perbankan. Hingga kini ia masih meringkuk dalam tahanan Bareskrim Polri.