IPOL.ID – Kementerian Perhubungan secara resmi telah memberlakukan WIM (Weight In Motion) dalam rangka peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ukuran lebih (Over Dimension), maupun pelanggaran muatan lebih/over loading (Odol) di Jalan Tol. Penerapan teknologi WIM bakal diintegrasikan dengan E-TLE Polri.
Dimintai komentar mengenai hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, penerapan sistem teknologi WIM (Weight In Mention) yang akan diintegrasikan dengan E-TLE Polri ini harus betul-betul dipersiapkan dengan matang.
“Karena konteknya dengan penegakan hukum yang tentunya akan berkonsekuensi terhadap masalah-masalah hukum,” kata Budiyanto juga Pengamat Transportasi pada ipol.id, Minggu (2/1/2022).
Budiyanto menambahkan, bagaimana mampu menghadirkan timbangan yang akurasi, hasilnya dapat dipertanggung jawabkan, penyiapan pusat data (Big Office) dan SDM yang mumpuni.
“Ingat bahwa pelanggaran Zero Odol sudah direncanakan cukup lama namun tertunda terus akibat banyak kepentingan,” tukasnya.
Pada realisasi surat edaran tentang pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Odol, terhadap angkutan barang.
“Sebenarnya rohnya ada pada penegakan hukum dengan sistem E-TLE tersebut. Tanpa penerapan penegakan hukum dengan sistem E-TLE, akan lahir kebijakan yang setengah hati atau nanggung atau tidak maksimal,” tandasnya.
Diketahui penerapan teknologi WIM akan diintegrasikan dengan E- TLE Polri. Dalam beberapa hal yang perlu disoroti berkenaan dengan tehnologi WIM tersebut, rencananya akan diintegrasikan dengan sistem E-TLE, antara lain :
a. Alat tersebut harus mendapatkan sertifikasi (kalibrasi atau tera), secara berkala untuk menjamin akurasi hasil timbangan.
b. Pemeriksaan ranmor di jalan
adalah sesuai dengan Undang-Undang adalah Polri dan PPNS. Namun dalam surat edaran Menteri Perhubungan melibatkan petugas jalan tol (secara teknis harus diatur tidak boleh petugas jalan tol terlibat terlalu jauh diluar kewenangan).
c. Bagi pelanggar akan ditagih saat bayar pajak. Sesuai dengan Undang-Undang bahwa setiap pelanggaran di bidang lalu lintas diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai denda berdasarkan penetapan pengadilan (perlu dirumuskan teknisnya).
d. Cakupan lokasi pemeriksaan di akses masuk jalan tol, ruas jalan tol, gerbang tol, dan lokasi lapangan parkir (rest area).
Pemeriksaan di gerbang tol dan ruas jalan tol akan mereduksi fungsi jalan tol bahwa jalan tol dirancang untuk kendaraan kecepatan tinggi.
Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 116 tahun 2021 tentang pengawasan dan penindakan pelanggaran Odol, mulai efektif diberlakukan tanggal 1 Januari 2022. Untuk awal pelaksanaannya kendaraan angkutan barang yang melanggar akan dikeluarkan di exit tol terdekat.
Beberapa langkah teknis pengawasan dan penindakan yang akan dilakukan sesuai dengan surat Edaran Kemenhub :
a. Penundaan perjalanan kendaraan angkutan barang yang ditempatkan di lapangan parkir kendaraan.
b. Dilakukan putar balik dikeluarkan di exit tol terdekat.
c. Tilang elektronic traffic law enforcement.
d. Dilarang meneruskan perjalanan sebelum menyesuaikan muatan sesuai ketentuan. (ibl)