IPOL.ID – Tanah seluas 7,1 hektare (ha) yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No 52 di Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga diserobot mafia tanah.
Informasi yang dihimpun, di atas lahan tersebut, saat ini telah terbit 3 (tiga) SHM no 210, 211 dan no 212 yang terbit tahun 2015 dengan luas sekitar 2,5 ha.
“Di atas lahan saya seluas 71.453 ha yang sudah bersertifikat, tiba-tiba seluas 2,5 ha muncul tiga sertifikat atas nama MS,” kata Sahala Marpaung, ahli waris SHM no 52 kepada wartawan, Kamis (13/1).
Marpaung menyebutkan, pihaknya telah menggugat ke PN Cibinong terkait permasalahan tersebut. Bahkan, dalam perjalanannya perkara itu sudah sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan dimenangkan oleh pihaknya.
Menurut dia, kepemilikan tanah dengan SHM no 52 tahun 1979 seluas 7,1 ha ditegaskan juga oleh Mahkamah Agung, sesuai putusan Mahkamah Agung No. 813 K/Pdt/2020 bahwa tanah tersebut milik Marpaung.
“Saat itu saya menggugat ke PN Cibinong mengenai ganti rugi lahan sekitar 2 hektare yang digunakan untuk Tol Bocimi merupakan bagian dari tanah saya seluas 7,1 ha. Hasil putusan kasasi di MA mengabulkan gugatan saya bahwa lahan itu berada di lahan 7,1 ha dengan SHM no 52,” beber Sahala Marpaung.