IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireun menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif untuk tersangka kasus dugaan penganiayaan, Ibrahim M Ali bin Alm bin Ali.
SKP2 ini diberikan terhadap tersangka dengan mempertimbangan hasil gelar perkara atau ekspose yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. “Setelah hasil ekspose, Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka tersebut,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezee Simanjuntak di Jakarta, Kamis (13/1).
SKP2 juga diberikan kepada tersangka dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Plus pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima tahun.
“Selain itu telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 3 Januari 2022,” tambah Leo.
Ibrahim M Ali sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia diduga melukai leher korbannya, Edinur Bin Sudirman, menggunakan pisau cutter.
Aksi penganiayaan ini sendiri terjadi di teras rumah di Desa Geudong-Geudong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireun, Aceh, pada 14 November 2021.
Setelah diproses dan berkas perkaranya lengkap, kemudian tersangka diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada 3 Januari 2022. Namun belakangan antara tersangka dengan korban terjadi kesepakatan damai, sehingga menjadi pertimbangan jaksa untuk menerbitkan SKP2.
“Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian,” pungkas Leo. (ydh)