IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Tahun 2021-2022.
Dari enam orang tersangka, lima orang di antaranya sebagai pihak penerima (suap) yakni, Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kabid Dinas Pendidikan, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balik Papan, Nur Afifah Balqis. Sedangkan sebagai tersangka pemberi yakni Achmad Zuhdi alias Yudi dari swasta.
“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/1) malam.
Adapun penetapan keenam tersangka tersebut menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK di sejumlah wilayah di DKI Jakarta dan Kalimantan Timur, Rabu (12/1) pukul 19.00 WIB.
Dalam OTT tersebut, KPK telah mengamankan 11 orang termasuk enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta. (ydh)