IPOL.ID – Seorang nenek bernama Sumilah (64), warga Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menganiaya tiga cucunya hingga salah satunya meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota usai melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa tragis tersebut.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Sarip Martadinata, menjelaskan kejadian bermula pada Rabu (15/4/2026). Saat itu, ketiga korban yakni PP (8), PT (6), dan AZ (3), bermain hujan-hujanan. Setelah hujan reda, Sumilah meminta mereka untuk segera mandi karena hari sudah sore.
Namun, perintah tersebut tidak diindahkan oleh ketiga cucunya. Tersangka yang emosi kemudian mengambil kayu dan pipa paralon, lalu memukuli ketiganya.
“Karena kesal perintahnya tidak dituruti, tersangka memukul korban menggunakan kayu dan pipa,” ujar Sarip, Jumat (17/4/2026).
Akibat penganiayaan tersebut, AZ meninggal dunia. Sementara dua korban lainnya mengalami luka memar dan lebam di sejumlah bagian tubuh.
