Dokter forensik RS Bhayangkara Kota Kediri, Aditya Ganu Arda, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka serius pada tubuh korban.
“Pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet dan memar. Sedangkan pemeriksaan dalam menunjukkan adanya gumpalan darah di ginjal. Korban meninggal akibat pendarahan hebat,” jelasnya.
Korban diketahui mengalami benturan keras di bagian perut dan tubuh yang menyebabkan kerusakan organ dalam hingga berujung fatal.
Kematian AZ sempat mengundang kecurigaan warga lantaran ditemukan sejumlah luka memar di wajah dan tubuh korban. Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan Sumilah untuk dimintai keterangan.
Setelah proses penyelidikan, aparat akhirnya menetapkan nenek kandung korban sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kini Sumilah ditahan di Mapolres Kediri Kota dan dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Vinolla)
