Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya 3 Cucu, 1 Tewas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya 3 Cucu, 1 Tewas
Kriminal

Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya 3 Cucu, 1 Tewas

Farih
Farih Published 17 Apr 2026, 21:45
Share
2 Min Read
Ilustrasi anak meninggal. Foto iStock
Ilustrasi anak meninggal. Foto: iStock
SHARE

Dokter forensik RS Bhayangkara Kota Kediri, Aditya Ganu Arda, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka serius pada tubuh korban.

“Pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet dan memar. Sedangkan pemeriksaan dalam menunjukkan adanya gumpalan darah di ginjal. Korban meninggal akibat pendarahan hebat,” jelasnya.

Korban diketahui mengalami benturan keras di bagian perut dan tubuh yang menyebabkan kerusakan organ dalam hingga berujung fatal.

Kematian AZ sempat mengundang kecurigaan warga lantaran ditemukan sejumlah luka memar di wajah dan tubuh korban. Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan Sumilah untuk dimintai keterangan.

Baca Juga

Penganiayaan
Kasus Penganiayaan Perempuan di Cikarang, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Balita Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal, Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Berulang
Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Sadis di Bandung

Setelah proses penyelidikan, aparat akhirnya menetapkan nenek kandung korban sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kini Sumilah ditahan di Mapolres Kediri Kota dan dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kediri, nenek aniaya cucu, penganiayaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bendera Merah Putih terbentang di Karnaval Paskah Kota Semarang. Foto: Ist Nyalakan Nasionalisme, Merah Putih Sepanjang 100 Meter Terbentang di Karnaval Paskah Kota Semarang
Next Article Ilustrasi kapal melintas di Selat Hormuz. Foto: PIixabay Iran Resmi Buka Selat Hormuz Usai Gencatan Senjata Israel-Lebanon

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Human Capital Management Telkom Willy Saelan menyampaikan keynote speech secara daring pada forum CorpU Association Insight di Telkom Corporate University, Bandung, Kamis (9/7). Melalui forum ini, Telkom CorpU mendorong kolaborasi lintas organisasi untuk memperkuat ekosistem pengembangan talenta yang adaptif, terintegrasi, dan berorientasi pada dampak melalui pemanfaatan Artificial Intelligence (AI). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Telkom CorpU Dorong Transformasi Talenta melalui Forum CorpU Association Insight

Olahraga
Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030
17 Jul 2026, 10:33
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Nasional
Sederhanakan Birokrasi, BRIN Jadi Pusat Kolaborasi Riset Nasional
17 Jul 2026, 08:12
HeadlineNews
Diperiksa KPK, Anggota BPK Didalami Soal Pengaturan Hasil Audit Keuangan Pemkab Muara Enim
16 Jul 2026, 23:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?