Atas putusan MA yang membenarkan lahan 7,1 ha tersebut, sambung Sahala, tiga sertifikat no 210, 211 dan 212 yang diklaim milik MS tidak berdasar dan tumpang tindih dengan sertifikat SHM no 52.
Sahala menambahkan, pihaknya juga mengadukan kasus tersebut ke Presiden Jokowi, Kapolri, Irwasum, Jaksa Agung, Menteri ATR/BPN, Satgas Anti-Mafia Tanah, Kadivpropam Polri, Kompolnas dan bakal melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. (ibl/msb)