IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya membongkar penyelewengan dana PT Asabri hingga ke akarnya.
Pihak-pihak yang diduga ikut bersama-sama menikmati hasil korupsi akan diproses hukum, terutama untuk kepentingan asset recovery.
Dalam perkara Asabri sendiri, majelis hakim Tipikor telah memvonis enam terdakwa dengan vonis berbeda. Dari 15 tahun hingga 20 tahun. Sementara Heru Hidayat dituntut mati.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Kejagung), Supardi menyampaikan pihaknya masih akan memburu pihak-pihak yang terlibat. Terutama yang terungkap dari fakta-fakta selama persidangan. Sebab penyidik meyakini, masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat termasuk mitra terdakwa maupun tersangka.
“Bisa saja nanti berkembang lagi (tersangkanya),” kata Supardi saat dihubungi media di Jakarta, Senin (17/1).
Supardi sendiri mengaku tetap fokus melakukan asset recovery untuk pengembalian kerugian negara. Bahkan dia mengakui, tim penyidik perkara Asabri telah memiliki daftar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa maupun tersangka yang saat ini berada di luar, baik berupa saham maupun aset lainnya.